LPSE KOTA PALU

PENGERTIAN LPSE

LPSE adalah singkatan dari (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)LPSE  merupakan system yang dibentuk untuk menghasilkan nilai-nilai good governance ketika terjadi suatu pengadaan barang dan jasa di kota palu.LPSE KOTA PALU dilindungi oleh APENDO (Aplikasi pengaman dokumen)Apendo merupakan system aplikasi yang di bentuk oleh BIN( Badan Inteligen Negara).

Untuk mengurangi terjadinya korupsi,system LPSE KOTA PALU dirancang sebaik mungkin guna mengurangi hubungan antara panitia pengadaan dan rekanan.Dengan menggunakan system lpse maka pengadaan lebih akuntable dan transparan.LPSE KOTA PALU melayani registrasi penyedia barang dan jasa sesuai dengan domisili kota palu.

LEMBAGA PENGEMBANG LPSE

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau disingkat LKPP adalah lembaga yang mengembangkan LPSE.LPSE KOTA PALU mendapat dukungan dari LKPP untuk pelatihan dan pendampingan.LPSE KOTA PALU di kembangkan oleh LKPP bersifat Terbuka,bebas dari lisensi,bebas dari biaya,dan tidak tergantung dari merk yang ditentukan.Selain digunakan sebagai pengelola system pengadaan barang dan jasa,LPSE juga dapat digunakan sebagai penyedia pelatihan,dan bantuan dalam mengoperasikan system pengadaan barang dan jasa ke pejabat pembuat Komitmen(PPK).Fungsi lain dari LPSE adalah menerima Pendaftaran dan verifikasi kepada penyedia barang dan jasa.

SEJARAH TERBENTUKNYA LPSE

Pada tahun 2008 LKPP mulai persiapkan LPSE sebagai system pengadaan barang dan jasa.
LKPP menciptakan System LPSE berlandaskan Kepres No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang tata cara pelelangan barang dan jasa.Pada tahun 2010 keputusan presiden ini mengalami transisi perubahan tentang tata cara pelelangan barang dan pedagang barang dan jasa yang harus dilakukan secara elektronik tidak dengan cara manual.Dengan cara proses elektronik pengadaan barang dilakukan berbasis internet dengan menggunakan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.Demi berlakunya keterbukaan informasi public yang mana telah diatur oleh undang- undang no 14. Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menggunakan system LPSE merupakan hal yang sangat penting.

Sesuai dengan rancangan peraturan presiden pada tahun 2012 semua lelang pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara elektronik menggunakan Melalui jalur yang diawasi LPSE kota palu.system LPSE merupakan cita-cita Demi mewujudkan pelaksanaan pelayanan public yang transfaran dan akuntabel.Untuk menjalankan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa LKPP mempercayakan orang orang yang telah mendapatkan sertifikat dari LKPP untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa,panitia pengadaan tidak boleh bertemu dengan rekanan dalam mengurusi pengadaan.Seorang petugas LPSE tidak diperbolehkan menjadi panitia pengadaan.Tugas LPSE hanyalah mengelola berkas yang masuk dari perusahaan yang terlibat mengikuti proyek.

LPSE KOTA PALU juga memiliki tugas memberikan pelatihan kepada rekanan.apabila rekanan tidak memiliki atau belum menguasai teknologi internet maka LPSE menyedikan tempat untuk pelatihan dengan fasilitas ruangan komputer dan jaringan internet yang kuat.jadwal pelatihan dilakukan pada hari yang ditentukan oleh LPSE KOTA PALU. 



0 Response to "LPSE KOTA PALU"

Posting Komentar

Postingan Terbaru